PENGUMUMAN BAGI THL-TBPP ANGKATAN I
Kabar baik bagi THL-TBPP angkatan I dimana kontrak kerja akan segera diperbaharui oleh Departemen Pertanian karena tenaga mereka masih akan dipakai guna menunjang program Swasembada jilid II yang dicanangkan oleh Menteri Pertanian. Berdasarkan pertimbangan kesuksesan para THL,sehingga pemerintah dapat meraih swasembada beras. Oleh karena itu dalam rapat dengan Komisi IV DPR_RI kontrak THL-TBPP I diputuskan untuk dilanjutkan/diperpanjang. Berikut pengumuman selengkapnya:
PENGUMUMAN BAGI THL-TBPP ANGKATAN I
Nomor:98/SM.610/J/12/2009
Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu tanggal 30 Oktober 2009, dengan ini
kami beritahukan perubahan kebijakan penanganan THL-TB Penyuluh Pertanian
Angkatan I Tahun 2007 sebagai berikut:
1. Kontrak kerja THL-TBPP angkatan I tahun 2007 yang semula tidak akan dilanjutkan
pada tahun 2010, sesuai hasil rapat kerja Menteri Pertanian dengan Komisi IV DPR
RI pada tanggal 16 November 2009, kontrak kerja THL-TBPP angkatan I akan
diperbaharui pada tahun 2010.
2. Mengingat untuk pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP diperlukan realokasi
anggaran kegiatan Penggerak Membangun Desa (PMD) dan untuk itu diperlukan
proses revisi DIPA Departemen Pertanian tahun 2010, maka diperkirakan
pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP angkatan I dan pembayaran honor serta
biaya operasionalnya baru bisa dilaksanakan setelah DIPA revisi TA. 2010 diterbitkan
yaitu sekitar bulan April 2010.
3. Pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP angkatan I hanya akan dilakukan bagi
mereka yang memiliki kinerja baik sesuai hasil evaluasi mandiri dan hasil evaluasi
Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota.
4. Berdasarkan hal tersebut di atas kami mengharapkan Saudara untuk melakukan
Evaluasi Mandiri sesuai format terlampir dan setelah diisi menyerahkannya kepada
Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota di tempat Saudara bertugas
paling lambat akhir minggu ketiga bulan Desember 2009 untuk diproses lebih lanjut.
5. Dengan berubahnya kebijakan pembaharuan kontrak kerja THL-TB PP angkatan I ini,
maka program PMD dan Magang Luar Negeri bagi THL-TBPP ditiadakan.
Untuk itu, Saudara agar segera menghubungi Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan
Kabupaten/Kota tempat Saudara bertugas.
Demikian agar diketahui dan menjadi maklum.
Jakarta, 4 Desember 2009
Kepala Badan,
Ttd.
DR. Ir. ATO SUPRAPTO, MS
NIP. 19520202197901001
PENGUMUMAN BAGI THL-TBPP ANGKATAN I
Nomor:98/SM.610/J/12/2009
Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu tanggal 30 Oktober 2009, dengan ini
kami beritahukan perubahan kebijakan penanganan THL-TB Penyuluh Pertanian
Angkatan I Tahun 2007 sebagai berikut:
1. Kontrak kerja THL-TBPP angkatan I tahun 2007 yang semula tidak akan dilanjutkan
pada tahun 2010, sesuai hasil rapat kerja Menteri Pertanian dengan Komisi IV DPR
RI pada tanggal 16 November 2009, kontrak kerja THL-TBPP angkatan I akan
diperbaharui pada tahun 2010.
2. Mengingat untuk pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP diperlukan realokasi
anggaran kegiatan Penggerak Membangun Desa (PMD) dan untuk itu diperlukan
proses revisi DIPA Departemen Pertanian tahun 2010, maka diperkirakan
pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP angkatan I dan pembayaran honor serta
biaya operasionalnya baru bisa dilaksanakan setelah DIPA revisi TA. 2010 diterbitkan
yaitu sekitar bulan April 2010.
3. Pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP angkatan I hanya akan dilakukan bagi
mereka yang memiliki kinerja baik sesuai hasil evaluasi mandiri dan hasil evaluasi
Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota.
4. Berdasarkan hal tersebut di atas kami mengharapkan Saudara untuk melakukan
Evaluasi Mandiri sesuai format terlampir dan setelah diisi menyerahkannya kepada
Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota di tempat Saudara bertugas
paling lambat akhir minggu ketiga bulan Desember 2009 untuk diproses lebih lanjut.
5. Dengan berubahnya kebijakan pembaharuan kontrak kerja THL-TB PP angkatan I ini,
maka program PMD dan Magang Luar Negeri bagi THL-TBPP ditiadakan.
Untuk itu, Saudara agar segera menghubungi Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan
Kabupaten/Kota tempat Saudara bertugas.
Demikian agar diketahui dan menjadi maklum.
Jakarta, 4 Desember 2009
Kepala Badan,
Ttd.
DR. Ir. ATO SUPRAPTO, MS
NIP. 19520202197901001
Komentar
Posting Komentar