PENGUMUMAN BAGI THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I TAHUN 2007
PENGUMUMAN BAGI THL-TB PENYULUH PERTANIAN
ANGKATAN I TAHUN 2007
Nomor :338/SM.600/J/10/2009
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa kontrak kerja Tenaga Harian Lepas –
Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Angkatan I pada akhir bulan November
2009, dengan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada Tahun 2010, Departemen Pertanian tidak akan memperpanjang masa
kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I Tahun 2007, dan kepada
mereka setelah menyelesaikan tugasnya pada akhir bulan November 2009 akan
diberikan sertifikat pengabdian sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian.
2. Para THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I yang telah selesai menjalani masa
kontraknya dapat: (a) mengikuti seleksi umum CPNS di Kabupaten/kota masingmasing
sesuai ketentuan yang berlaku; (b) mengikuti program Penggerak
Membangun Desa (PMD) yang akan diselenggarakan oleh Departemen Pertanian;
(c) mengikuti program magang, atau (d) Program lainnya baik di Pusat maupun
Daerah.
3. Berkenaan dengan seleksi umum CPNS (termasuk bagi CPNS penyuluh pertanian)
formasi untuk masing-masing kabupaten/kota telah ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan);
4. Seleksi CPNS di kabupaten/kota direncanakan sebagai berikut: (1) ujian saringan
pada bulan November 2009; (2) pengumuman hasil ujian saringan pada bulan
Desember 2009; dan (3) penetapan sebagai CPNS pada bulan Januari 2010;
5. Bagi setiap THL-TBPP Angkatan I Tahun 2007 yang mengikuti seleksi CPNS
diharapkan melaporkan kepada Pimpinan kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota
setempat, termasuk melaporkan hasil kelulusannya.
6. Pada tahun 2010, Departemen Pertanian akan menyelenggarakan Program
Penggerak Membangun Desa (PMD) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Program ini diperuntukan bagi para THL lingkup Departemen Pertanian Angkatan
I yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan berminat untuk mengembangkan
diri sebagai wirausahawan agribisnis secara berkelompok serta bersedia untuk
melaksanakan tugas penyuluhan.
b. Bagi THL yang berminat mengikuti program PMD diharuskan berkelompok
dengan THL lainnya dari wilayah yang sama untuk melakukan usaha agribisnis
komoditas tertentu.
c. Usaha agribisnis yang dipilih harus memiliki kelayakan usaha dimana keuntungan
usahanya mampu memberikan: (1) jaminan keberlanjutan usaha agribisnis, dan
(2) insentif kepada anggota kelompok PMD yang besarnya sekitar Rp 15 juta per
tahun/orang.
d. Setiap kelompok PMD diberikan bantuan langsung modal usaha yang besarnya
berkisar antara Rp 27.000.000,- sampai dengan Rp 127.000.000,-/anggota
e. Jenis usaha agribisnis yang ditawarkan antara lain: (1) PMD Peternakan: usaha
penggemukan sapi potong, (2) PMD Hortikultura: usaha tani hortikultura (cabe
merah, semangka, melon, krisan, melati, cordelain), (3) PMD Perkebunan:
usaha pembibitan tanaman perkebunan (sawit, karet, kakao, lada), dan (4) PMD
Tanaman Pangan: UPJA Traktor, Pedal Thresher dan APPO. Khusus UPJA
Traktor, Pedal Thresher dan APPO hanya diperuntukan bagi THL-POPT.
f. Untuk tahun 2010 Departemen Pertanian mengalokasikan dana PMD bagi 3.703
orang yang terdiri dari (1) PMD Peternakan sebanyak 1.747 orang, (2) PMD
Hortikultura sebanyak 726 orang, (3) PMD Perkebunan sebanyak 754 orang,
dan (4) PMD Tanaman Pangan sebanyak 476 orang.
g. Tenaga PMD tidak menerima honor atau insentif dari Departemen Pertanian,
kecuali biaya operasional selama maksimal 10 bulan yang besarnya akan
ditentukan kemudian.
h. Acuan yang lebih lengkap tentang PMD akan dituangkan dalam bentuk Pedoman
Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PMD.
7. Khusus program magang, saat ini masih terus dijajagi pelaksanaannya dengan
BNPTKI, Departemen Tenaga Kerja.
Demikian untuk diperhatikan dan harap maklum.
Jakarta, 30 Oktober 2009
Kepala Badan Pengembangan
SDM Pertanian/Ketua Tim
Penanganan THL Departemen
Pertanian,
ttd.
DR. IR. ATO SUPRAPTO, MS.
NIP 19520202197901001
ANGKATAN I TAHUN 2007
Nomor :338/SM.600/J/10/2009
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa kontrak kerja Tenaga Harian Lepas –
Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Angkatan I pada akhir bulan November
2009, dengan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada Tahun 2010, Departemen Pertanian tidak akan memperpanjang masa
kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I Tahun 2007, dan kepada
mereka setelah menyelesaikan tugasnya pada akhir bulan November 2009 akan
diberikan sertifikat pengabdian sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian.
2. Para THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I yang telah selesai menjalani masa
kontraknya dapat: (a) mengikuti seleksi umum CPNS di Kabupaten/kota masingmasing
sesuai ketentuan yang berlaku; (b) mengikuti program Penggerak
Membangun Desa (PMD) yang akan diselenggarakan oleh Departemen Pertanian;
(c) mengikuti program magang, atau (d) Program lainnya baik di Pusat maupun
Daerah.
3. Berkenaan dengan seleksi umum CPNS (termasuk bagi CPNS penyuluh pertanian)
formasi untuk masing-masing kabupaten/kota telah ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan);
4. Seleksi CPNS di kabupaten/kota direncanakan sebagai berikut: (1) ujian saringan
pada bulan November 2009; (2) pengumuman hasil ujian saringan pada bulan
Desember 2009; dan (3) penetapan sebagai CPNS pada bulan Januari 2010;
5. Bagi setiap THL-TBPP Angkatan I Tahun 2007 yang mengikuti seleksi CPNS
diharapkan melaporkan kepada Pimpinan kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota
setempat, termasuk melaporkan hasil kelulusannya.
6. Pada tahun 2010, Departemen Pertanian akan menyelenggarakan Program
Penggerak Membangun Desa (PMD) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Program ini diperuntukan bagi para THL lingkup Departemen Pertanian Angkatan
I yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan berminat untuk mengembangkan
diri sebagai wirausahawan agribisnis secara berkelompok serta bersedia untuk
melaksanakan tugas penyuluhan.
b. Bagi THL yang berminat mengikuti program PMD diharuskan berkelompok
dengan THL lainnya dari wilayah yang sama untuk melakukan usaha agribisnis
komoditas tertentu.
c. Usaha agribisnis yang dipilih harus memiliki kelayakan usaha dimana keuntungan
usahanya mampu memberikan: (1) jaminan keberlanjutan usaha agribisnis, dan
(2) insentif kepada anggota kelompok PMD yang besarnya sekitar Rp 15 juta per
tahun/orang.
d. Setiap kelompok PMD diberikan bantuan langsung modal usaha yang besarnya
berkisar antara Rp 27.000.000,- sampai dengan Rp 127.000.000,-/anggota
e. Jenis usaha agribisnis yang ditawarkan antara lain: (1) PMD Peternakan: usaha
penggemukan sapi potong, (2) PMD Hortikultura: usaha tani hortikultura (cabe
merah, semangka, melon, krisan, melati, cordelain), (3) PMD Perkebunan:
usaha pembibitan tanaman perkebunan (sawit, karet, kakao, lada), dan (4) PMD
Tanaman Pangan: UPJA Traktor, Pedal Thresher dan APPO. Khusus UPJA
Traktor, Pedal Thresher dan APPO hanya diperuntukan bagi THL-POPT.
f. Untuk tahun 2010 Departemen Pertanian mengalokasikan dana PMD bagi 3.703
orang yang terdiri dari (1) PMD Peternakan sebanyak 1.747 orang, (2) PMD
Hortikultura sebanyak 726 orang, (3) PMD Perkebunan sebanyak 754 orang,
dan (4) PMD Tanaman Pangan sebanyak 476 orang.
g. Tenaga PMD tidak menerima honor atau insentif dari Departemen Pertanian,
kecuali biaya operasional selama maksimal 10 bulan yang besarnya akan
ditentukan kemudian.
h. Acuan yang lebih lengkap tentang PMD akan dituangkan dalam bentuk Pedoman
Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PMD.
7. Khusus program magang, saat ini masih terus dijajagi pelaksanaannya dengan
BNPTKI, Departemen Tenaga Kerja.
Demikian untuk diperhatikan dan harap maklum.
Jakarta, 30 Oktober 2009
Kepala Badan Pengembangan
SDM Pertanian/Ketua Tim
Penanganan THL Departemen
Pertanian,
ttd.
DR. IR. ATO SUPRAPTO, MS.
NIP 19520202197901001
Komentar
Posting Komentar