LUMBUNG PANGAN
Lumbung
deso, pra tani padha makarya ……ayo dhi
Nutu pari
ana lesung nyandhak alu …….ayo yu
Bareng
maju yen wis rampung nuli adang ……ayo
kang
Gya
tumandang nyosoh beras ana lumpang.
Menurut cerita tindakan
menyimpan saat kelebihan dan mengamankan
saat kekurangan pangan sudah dilakukan
nenek moyang kita secara gotong royong. Tapi saat ini itu semua hanya cerita.
Kemanakah hilangnya rasa gotong royong sekarang ini? Sudah bergeserkah rasa
gotong royong petani kita?
Dengan berdasar: 1.UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan Pasal 46, 2.PP No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan pasal
5: (1) cadangan pangan nasional
terdiri atas cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat; (2)
cadangan pangan pemerintah terdiri dari cadangan pangan pemerintah desa, kabupaten, provinsi dan pusat, 3.Pemendagri No. 30
Tahun 2008 tentang cadangan pangan pemerintah Desa, yang bertujuan: Memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan cadangan pangan,
Meningkatkan kemampuan kelembagaan
lumbung pangan masyarakat untuk mengembangkan diri menjadi salah satu lembaga
penggerak ekonomi pedesaan, Mengembangkan sumber pendapatan bagi keluarga
petani melalui usaha yang berbasis lumbung pangan, Mewujudkan ketahanan pangan
ditingkat rumah tangga melalui peningkatan akses masyarakat terhadap pangan
yang cukup. Diharapkan
Indikator keberhasilan: Terbangunnya fisik lumbung pangan, Berkembangnya
organisasi, administrasi dan jaringan usaha lumbung pangan dan Tersedianya
cadangan pangan ( sembilan kebutuhan pangan pokok ) di masyarakat serta Berkembangnya usaha produktif berbasis
lumbung pangan bisa terwujud. SEMOGA.
Komentar
Posting Komentar