Jakarta, Kompas - Departemen Pertanian mulai 2010 melakukan sertifikasi penyuluh pertanian lapangan. Untuk tahap awal, dari 28.900 PPL, sebanyak 3.000 orang yang akan menjalani uji sertifikasi. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Departemen Pertanian Ato Suprapto, Senin (14/9) di Jakarta, mengungkapkan, tuntutan terhadap penyuluh pertanian lapangan (PPL) telah berubah. ”Dulu mereka harus menguasai teknis budidaya, sekarang petaninya justru lebih pandai,” katanya. Karena itu, harus ada perubahan pola penyuluhan. PPL harus memiliki kemampuan dan mengajarkan kepada petani bagaimana menyeleksi komoditas, mengolah, mengepak, hingga mencarikan akses permodalan dan pasar. ”Penyuluh nantinya akan menjadi tenaga profesi, bukan lagi fungsional,” ujar Ato. Menurut Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Badan Pengembangan SDM Departemen Pertanian Indratmo, meski semua PPL nantinya merupakan tenaga profesi, tidak berarti mereka langsung mendapatkan sertifikat profesi. Untuk me...